1. Berikut
ini merupakan ahli hukum yang mendefinisikan hukum, kecuali....
a. Immanuel
Kant
b. S.M.
Amin
c. Leon
Duguit
d. Von Hohenheim
e. J.C.T.
Simorangkir
2. “Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya” merupakan definisi hukum
menurut....
a. Immanuel
Kant
b. S.M.
Amin
c. E.M. Meyers
d. M.H.
Tirtaatmidjaja
e. J.C.T.
Simorangkir
3. “Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Merupakan definisi hukum
menurut....
a.
Immanuel Kant
b. S.M.
Amin
c. E.M.
Meyers
d. M.H.
Tirtaatmidjaja
e. J.C.T.
Simorangkir
4. Menurut
Aristoteles, jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil adalah sebagai
berikut, kecuali....
a. komutatif
b. moral
c. distributif
d. kodrat
alam
e. konvernsional
5. Apa
maksud dari keadilan konvensional...
a.
kondisi jika
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah dikeluarkan.
b. jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
c. memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d. perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
e. perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
6. Keadilan
moral dan prosedural merupakan teori keadilan yang dikemukakan oleh....
a. Aristoteles
b.
Plato
c. Thomas
Hobbes
d. J.J.
Thompson
e. Date
Masamune
7. “suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian
tertentu.” Adalah keadilan meurut....
a. Aristoteles
b. Plato
c.
Thomas Hobbes
d. Democritus
e. Date
Masamune
8. Sistem
hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh
negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada....
a. pancasila
b. proklamasi
c. sumpah
pemuda
d. UUDS
e.
UUD 1945
9. Sejak
kapan sistem hukum di Indonesia berlangsung....
a.
18 Agustus
1945
b. 17
Agustus 1945
c. 1
Juni 1945
d. 28
Oktober 1945
e. 22
Oktober 2014
10. Berdasarkan
sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi....
a. 2
b.
4
c. 7
d. 3
e. 5
11. hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara
adalah....
a. hukum
undang-undang
b.
hukum traktat
c. hukum
yuriprudensi
d. hukum
kebiasaan
e. hukum
tertulis
12. hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim adalah....
a. hukum
undang-undang
b. hukum
traktat
c. hukum yuriprudensi
d. hukum
kebiasaan
e. hukum
tertulis
13. Hukum
undang-undang adalah....
a. hukum
yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
b. hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
c. hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara
d. hukum
yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu
lagi peraturan pelaksanaan
e.
hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
14. Berikut
ini merupakan hukum berdasarkan tempat berlakunya kecuali....
a. hukum masjid
b. hukum
nasional
c. hukum
internasional
d. hukum
gereja
e. hukum
asing
15. Hukum
Internasional adalah....
a. hukum
yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b. kumpulan-kumpulan
norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
c. hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia
internasional
d. hukum
yang berlaku dalam wilayah negara lain
e. hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim
16. Di
bawah ini yang merupakan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya
adalah....
a.
Ius constitutum, ius constituedum, hukum asasi
b. hukum
material, hukum formal
c. Ius constitutum, ius
constituedum, hukum masa depan
d. hukum
nasional, hukum internasional, hukum asing, hukum gereja
e. hukum
undang-undang, hukum traktat, hukum yurisprudensi, hukum kebiasaan
17. Hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan adalah definisi dari....
a. hukum
publik
b. hukum
objektif
c. hukum
subjektif
d.
hukum privat
e. hukum
nasional
18. Dalam
membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran, di antaranya sebagai berikut kecuali....
a. penafsiran
gramatikal
b. penafsiran
historis
c. penafsiran
sistematis
d. penafsiran
otentik
e.
penafsiran
objektif
19. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 berisi tentang....
a.
peradilan
militer
b. kekuasaan
kehakiman
c. Makhamah
Agung
d. peradilan
umum
e. peradilan
tata usaha negara
20. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 berisi tentang....
a. peradilan
militer
b. kekuasaan
kehakiman
c. Makhamah
Agung
d. peradilan
umum
e. peradilan tata usaha negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar