TUGAS PKN BAB 5
Kelompok :
- Aldhea A. (01)
- Jauza' Nur R. (11)
- Khemal H. Z. (12)
- M. Syafrudin A. (15)
Tugas kelompok halaman 3
- Aldhea A. (01)
- Jauza' Nur R. (11)
- Khemal H. Z. (12)
- M. Syafrudin A. (15)
Tugas kelompok halaman 3
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dan masyarakat memerlukan hukum agar mereka mendapatkan keadilan mereka.
Tugas kelompok halaman 4
Menurut kami pendapat yang paling tepat adalah
M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Tugas kelompok halaman 5
- Karena menggambil hak orang lain. (Memetik 3 buah kakao miik perusahaan )
- Harus diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Karena yang dilakukan nenek tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
- Tidak boleh di contoh, karena mengambil barang yang bukan miliknya. Dan nenek tersebut harus iberi sanksi sesuai dengan perbuatannya.
No.
|
Jenis Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaatnya
|
1.
|
Komutatif
|
Seseorang yang telah melakukan kesalahan / pelanggaran, tanpa memandang kedudukan, dia tetap dihukum sesuai
dengan kesalahan/
pelanggaran yang dibuatnya.
|
Jika ada pejabat yang korupsi, ia akan tetap dihukum dengan sanksi yang berlaku. Pembeda hanya terdapat pada kesalahan yang telah ia buat, tidak pangkatnya.
|
Akan terciptanya keadilan karena tidak dibeda-bedakannya kedudukan antar masyarakat.
|
2.
|
Distributif
|
Seseorang yang telah memberikan jasa-jasanya, akan diperlakukan sesuai dengan jasa yang telah ia berikan.
|
Guru yang mengajarkan pelajaran berharga kepada muridnya, akan senantiasa diingat oleh muridnya hingga ia sukses nanti.
|
Akan adanya balas budi terhadap orang yang telah memberikan jasanya kepada kita.
|
3.
|
Kodrat alam
|
Keadilan yang berdasarkan kondisi alam ini,
|
Jika seseorang didoakan oleh orang lain, ia juga mendoakan yang baik kepada orang lain
|
Adanya keseimbangan antara barang yang diberikan dengan barang dikembalikan.
|
4.
|
Konvesional
|
Seseorang yang telah menaati peraturan-peraturan yang ada di suatu negaranya. Berdasarkan keputusan Negara terhadap rakyat
|
Seorang warga Indonesia yang taat membayar pajak, membayar listrik dan air, dst.
|
Akan terciptanya ketertiban.
|
5.
|
Perbaikan
|
Seseorang yang memperbaiki nama orang lain yang telah tercemar.
|
Seorang menteri yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang dimiliki menteri itu. Dan juga seperti orang yang terkena narkoba akan diberi rehabilitasi pengembalian nama baik
|
Akan memperbaiki nama baik.
|
Tugas mandiri halaman 8
No
|
Bidang
|
Sikap yang ditonjolkan
|
Manfaat
|
1
|
Hukum
|
adil
| |
2
|
Politik
|
kejujuran
| |
3
|
Sosial budaya
|
Keteladanan
| |
4
|
Pendidikan
|
Kebersamaan
| |
5
|
Hankam
|
Keamanan
|
Tugas kelompok halaman 9
a. Dengan cara memberi teguran dan sanksi atas pelanggaran dan sosialisasi kesadaran hukum.
b. Ketidaksadaran masyarakat atas hukum yang berlaku, kurang tegasnya pihak yang berwajib, tidak ada sosialisasi hukum untuk masyarakat.
c. Karena ketidaksadaran masyarakat atas hukum yang berlaku.
d. Belum tentu, contohnya di kota Kediri juga terjadi banyak pelanggaran meskipun Kediri kota kecil.
e. Tindakan tersebut tidak patut ditiru karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Lanjutan Tugas PKN BAB 5 Semester 2
Tugas Mandiri halaman 10 à
NO
|
Undang-Undang
|
Mengatur Tentang
|
1.
|
UU Nomor 8 Tahun 2013
|
Pemilihan Umum
|
2.
|
UU Nomor 2 Tahun 2011
|
Parpol
|
3.
|
UU Nomor 12 Tahun 2011
|
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
|
4.
|
UU Nomor 48 Tahun 2009
|
Kekuasaan Kehakiman
|
5.
|
UU Nomor 44 Tahun 2009
|
Rumah Sakit
|
6.
|
UU Nomor 43 Tahun 2009
|
Kearsipan
|
7.
|
UU Nomor 40 Tahun 2009
|
Kepemudaan
|
8.
|
UU Nomor 38 Tahun 2009
|
Pos
|
Tugas Mandiri halaman 11 à
No.
|
Contoh Aturan Tidak Tertulis
|
1.
|
Adat Istiadat
|
2.
|
Sopan Santun
|
3.
|
Tata Krama
|
4.
|
Nasehat
|
5.
|
Peraturan Rumah
|
Tugas Mandiri halaman 15 à
Tugas Mandiri halaman 17 à
Contoh Yurisprudensi à “Kasus Pemilukada MK”
Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.
Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.
Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?
"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.
Tugas Mandiri halaman 20 à
No.
|
Nama Kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sanksi yang diberikan
|
Termasuk Peradilan
|
1
|
Kasus Pembunuhan
|
Riyan
|
Hukuman mati/seumurhidup
|
Peradilan umum
|
2
|
Kasus Penyerangan
|
Johny Wainal U.
|
Kasus ditutup
|
Pengadilan HAM
|
3
|
Kasus Korupsi
|
Anas U.
|
Hukuman penjara
|
Pengadilan umum
|
4
|
Kasus Korupsi
|
Gayus T.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
5
|
Kasus Pembunuhan
|
Anthasari A.
|
20 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
6
|
Kasusu Korupsi
|
Angelina S.
|
-
|
Pengadilan Tipikor
|
7
|
Kasus Korupsi
|
Andi M.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
8
|
Kasus Pencurian
|
Inah
|
3 bulan penjara
|
Peradilan Umum
|
9
|
Kasus Pencemaran Nama Baik
|
Prita M.
|
6 tahun penjara
|
Perdata
|
10
|
Kasus KDRT
|
Susan
|
penjara
|
Perdata
|
Tugas Kelompok halaman 21 à
Dengan cara kita mengawasi kinerja lembaga peradilan itu sudah benar atau tidak. Dan juga kita bisa memperhatikan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku itu sudah setara apa belum. Serta kita memperhatikan apakah lembaga peradilan itu sudah adil apa belum dalam mengadili sebuah perkara.
Kita juga dapat berpartisipasi dalam lembaga peradilan sebagai saksi mata atau narasumber tentang suatu perkara yang terjadi. Selain itu contohnya ketika ada sebuah pertikaian antara dua orang kita tidak boleh langsung mengadili atau langsung menunjuk siapa yang salah atau benar, sebaiknya kita bawa perkara itu di pengadilan agar agar diadili seadil adilnya.
Tugas Kelompok
Hal 22
Pendapat saya mengenai peradilan umum di Indonesia sangat detail karena tidak hanya satu kali peradilan tetapi beberapa kali peradilan, sehingga para pelaku pelanggaran hukum bisa merasakan jera dengan kelengkapan, keruntutan dan peradilan hukum di Indonesia ini, dan si korban mendapat kenyamanan dan keadilan.
Hal 23
Pendapat kami mengenai peradilan agama di Indonesia menganut syariat islam sebagai panutannya, dan bukan hanya agama islam saja, melainkan juga ada agama-agama lain untuk menjadi landasan hukum di Indonesia ini.
Hal 23
Pendapat kami mengenai peradilan tata usaha negara Indonesia adalah peradilan kepegawaian di Indonesia, karena peradilan kepegawaian di Indonesia sangat amat penting untuk kehidupan kepegawaian, jadi tata usaha Negara Indonesia adalah peradilan kepeawaian.
Hal 24
Pendapat kami mengenai peradilan militer di i Indonesia hanya menangani anggota militer saja
Hal 25
Pendapat kami mengenai peradilan Mahkamah Konstitusional merupakan lembaga peradilan tertinggi, karena di UUD 1945 ada yang berbunyi bahwa mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Hal 26
1. Kasus JIS. Seorang tukang bersih melakukan hal tidak senonoh kepada siswi JIS
2. emon
3. peradilan anak
4. dipenjaraa
5. hal tersebut tidak patut dicontoh
hal 27
no
|
Sikap dan perilaku
|
pernah
|
Tidak pernah
|
Alasan
|
1
|
Melanggar peraturan di sekolah
|
ü
|
Karena hal tersebut merusak prestasi kita
| |
2
|
Datang ke sekolah tepat waktu
|
ü
|
Selalu datang tepat waktu
| |
3
|
Meniru hasil karya orang lain dan diakui sebagai karya sendiri
|
ü
|
Karena hal tersebut tidak terpuji
| |
4
|
Memberikan sejumlah uang kepada temanmu untuk menyontek tugas sekolah
|
ü
|
Karena tersebut perbuatan yang merugikan diri sendiri
| |
5
|
Berperan serta dalam penyelesaian tugas kelompok atau sekolah
|
ü
|
Karena tugas tersebut juga tugas kita juga
| |
6
|
Membantu adikmu ketika mengerjakan PR di sekolah
|
ü
|
Karena PR dikerjakan di rumah
| |
7
|
Tidak menyampaikan surat panggilan orang tuamu yang telah diberikan sekolah
|
ü
|
Karena surat itu untuk orang tua kita seharusnya kita memberikannya
| |
8
|
Menabung uang hasil sisa jajan
|
ü
|
Untuk masa depan kita
| |
9
|
Memalsukan tanda tangan orang tuamu
|
ü
|
Karena di sekolahan tidak diperbolehkan
| |
10
|
Menggunakan perhiasan di sekolah
|
ü
|
Tidak boleh melebihlebihkan harta kita
|
Hal 30
No
|
pelanggaran
|
akibat
|
sanksi
|
Peradilan
|
1
|
pencurian
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan umum
|
2
|
pembunuhan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara/dibunuh
|
Peradilan umum
|
3
|
Pelecehan seksual
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan umum
|
4
|
penyuapan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
KPK
|
5
|
korupsi
|
Merugikan orang lain
|
dipenjara
|
KPK
|
Uji Kompetensi BAB 5 halaman 32 à
1. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
2. Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Dalam proses penegakan hukum, hukum Pidana menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara.
Sedangkan hukum Perdata dalam proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer. Dalam proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
3. Karena Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, hanya menangani kasus mengenai khususnya:
(1) Anggota TNI,
(2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
(3)Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
(4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang- undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
4. Kasasi merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan yang mempunyai fungsi s.b. :
Fungsi Peradilan à Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Fungsi Pengawasan à Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Fungsi Mengatur à Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Fungsi Nasehat à Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Fungsi Administrasi à Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Dan MA mempunyai wewenang s.b. :
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Sedangkan Mahkamah konstitusi adalah lembaga peradilan yang mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung HAM, pelindung hak konstitusional warga Negara dan mempunyai wewenang untuk menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia ’45, memutuskan sengketa kewenangan anta lembaga Negara yang diberikan olah UUD NRI ’45, memutuskan perselisihan pemilu, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh presiden dan/ wakil presiden.
5. Tindak Pidana Korupsi ditindak lanjuti oleh MA dan MK. KPK berupaya dalam memberantas korupsi dengan berkoordinasi dan supervise dalam pemberantasan tipikor dengan kepolisian atau kejaksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar