Dimanakah
letak keindahan dalam demokrasi? Indahnya demokrasi ketika
-
Rakyat tidak hanya menjadi objek. Pemerintah menganggap
rakyat sebagai pelaku demokrasi.
-
Pemerintah menghargai HAM. Khususnya partisipasi rakyat
dalam pemerintahan.
-
Rakyat diberi kebebasan.
-
Tidak ada diktatorisme/kesewenang-wenangan.
-
Adanya kebersamaan dalam menyelesaikan masalah negara.
Bentuk-bentuk
Sistem Demokrasi di sekolah :
-
Pemilihan
Ketua OSIS
-
Pemilihan
ketua kelas
-
Diskusi
kelompok
-
Memberikan usul, saran, dan
pesan kepada pihak sekolah
-
Menulis artikel, pendapat,
opini di majalah dinding.
Hakikat Warga
Negara
Apa yang dimaksud dengan warga negara?
Berdasarkan
Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa “Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” .
Selain
Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah
sebagai berikut.
1)
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia .
2)
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
3)
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
4)
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu warga negara Indonesia.
5)
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7)
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8)
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13)
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Warga
negara Indonesia adalah warga Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengertian Sistem Demokrasi :Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Kelebihan
Sistem Demokrasi :
1.
Demokrasi Langsung : -Rakyat memiliki kontrl terhadap kekusaan politik
-Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik -Mudah diterapkan pada
komunitas dengan jumlah kecil
2.
Demokrasi Perwakilan : -Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
-Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih
berkapasitas
Ciri-ciri
demokrasi :
1.
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak
rakyat.
2.
Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3.
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
oleh lembaga
yang bertugas mengawasi pemerintahan.
4.
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang
ditetapkan
dalam undang-undang dasar negara.
Asas
pokok demokrasi :
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya,
pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan
duduk di majelis atau dewan.
2.
Pengakuan hakikat
warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan
dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan
bersama.
Asas
demokrasi pancasila :
1.
persamaan;
2.
keseimbangan hak dan kewajiban;
3.
musyawarah untuk mufakat;
4.
mewujudkan keadilan sosial
5.
kebebasan yang bertanggung jawab;
6.
mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
7.
cita-cita nasional.
Prinsip
demokrasi pancasila :
1.
pembagian kekuasaan;
2.
rule of law;
3.
perlindungan hak asasi manusia;
4.
partai politik yang lebih dari satu;
5.
pemilu;
6.
pers yang bebas;
7.
keterbukaan manajemen (open management)
Dari
prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai
negara yang menganut demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip
dari demokrasi termuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea
keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian
Hak dan kewajiban
Hak =
Sesuatu yang harus diterima setelah melakukan kewajiban
Kewajiban
= Sesuatu yang harus dilakukan sebelum menerima hak
~Tugas Mandiri halaman 42
Lingkungan
|
Sikap dan perilaku yg kurang mencermikan
Demokrasi
|
Akibat dari sikap kurang menerapkan
Demokrasi
|
Cara membina dan membiasakan demokrasi
|
1. Keluarga
|
a. Sikap ingin menang sendiri
b. Sikap
Tidak Mau mengalah
c. Sikap
mengambil kebijakan sendiri
|
a. Yang
lain tersakiti
b. Bisa
terjadi pertengkaran
c. Menjadi
orang yang sok
|
a. Harus
bisa menghargai orang lain
b. Harus
bisa menanahan emosi
c. Tidak
boleh menjadi orang yang sok bisa
|
2. Sekolah
|
a. Tidak
melaksanakan kewajibannya
b. Tidak
menghargai pendapat teman
c. Sering
mengejek teman
|
a. Menjadi
anak yang malas
b. Menjadi
seenaknya
c. Temannya
bisa sakit hati dan menimbulkan dendam
|
a. Harus
mawas diri
b. Harus
bisa menghargai teman dalam hal apapun
c. Harus
bisa menjaga perasaan teman, tidak boleh seenaknya sendiri mengejek teman
|
3. Masyarakat
|
a. Tidak
mau kerjabakti
b. Tidak
mau bergaul dengan tetangga
c. Menjadi
warga yang sok
|
a. Saling
sindir-menyindir
b. Saling
dendam
c. Dibenci
tengga lain
|
a. Harus
bisa saling menolong antarwarga
b. Harus
bisa bergaul dengan tetangga lain
c. Harus
bisa menjadi warga yang rendah hati
|
4. Bangsa
dan Negara
|
a. Tidak
mau membayar pajak
b. Golput
c. Suka
demo
|
a. Negara
bisa miskin/tidak maju-maju
b. Pemimpin
yang terpilih tidak sesuia dengan hati
c. Banyak
kerusuhan
|
a. Menaati
kewajibannya
b. Harus
ikut serta dalam hal apapun
c. Bisa
menerima keadaan
|
Halaman
46
No.
|
Pasal
|
Bunyi pasal
|
Hak tentang
|
1.
|
27 Ayat (1)
|
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengann tidak ada kecualinya
|
Persamaan kedudukan di depan hukum dan
pemerintahan
|
2.
|
27 Ayat (2)
|
Tiap - tiap warga berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
Hak warga Negara yang layak
|
3.
|
28
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. |
Kebebasan warga dalam mengeluarkan pendapat
|
4.
|
28D Ayat (3)
|
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
|
Hak warga dalam kedudukan di pemerintahan
|
5.
|
28E Ayat (3)
|
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
|
Kebebasan dalam berorganisasi
|
6.
|
1 Ayat (2)
|
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
|
Kedaulatan yang Demokrasi
|
7.
|
2 Ayat (1)
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
|
Lembaga Negara dipilih melalui pemilu
|
8.
|
6A Ayat (1)
|
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat
|
Pemimpin Negara dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu
|
9.
|
19 Ayat (1)
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui Pemilihan Umum
|
Hak tentang pilihan rakyat yang bebas
|
10.
|
22C Ayat (1)
|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih
dari setiap provinsi melalui Pemilihan Umum
|
Memilih/mengeluarkan suara/mengeluarkan
pendapat dalam memilih pewakilnya
|
Halaman
47-48
1. Karena
kurangnya motivasi dari pemerintah akan pentingnya PBB
2. Dengan
memberi sosialisasi dan motivasi kepada warga akan pentingnya PBB agar
masyarakat dapat sadar
3. Tidak
ada Biaya, Kurang wawasan, Kurang motivasi dari pemerintah
4. Bukannya
tidak, namun belum menyadari
5. Tidak
ada.
Halaman 51
1. Belum
2. Karena
banyak keputusan KPU yang tidak sesuai dengan pilihan rakyat
3. Tidak
4. Bagi
KPU : tidak boleh mengambil keputusan sesuai dengan sendiri (disuap).
Bagi pengunjuk rasa harusnya bisa menerima kenyataan
5. Demokrasi
di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik
Halaman
52
No.
|
Bidang
|
Hak
|
Kewajiban
|
1.
|
Politik
|
Hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan
dan memasuki suatu organisasi sosial politik dan ikut serta dalam
pemerintahan.
|
Memilih dalam pemilihan umum atau
pelaksanaan demokrasi lain.
|
2.
|
Pendidikan
|
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
|
Melaksanak pendidikan sesuai peraturan
|
3.
|
Ekonomi
|
Hak untuk mendapatkan barang yang layak
|
Kewajiban untuk menjadi orang yg berekonomi
baik
|
4.
|
Sosial Budaya
|
Hak untuk mengambil manfaat dari budaya
yang ada
|
Kewajiban untuk melestarikan budaya
|
5.
|
Hankam
|
Hak untuk mendapatkan keamanan dimanapun
|
Kewajiban untuk menjaga keamanan dimanapun
|
6.
|
Hukum
|
Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di
depan hukum
|
Kewajibban untuk menaati hukum
|
7.
|
Agama
|
Hak kebebasan untuk memilih agama dan
kepercayaan masing-masing
|
Kewajiban untuk saling menghargai antar
agama
|
8.
|
Kesehatan
|
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang layak dan baik
|
Kewajiban untuk menjaga kesehatan
|
9.
|
Tenaga Kerja
|
Hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan
yang layak dan baik
|
Kewajiban untuk menjadi pekerja yang baik
|
10.
|
Komunikasi
|
Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan
Informasi
|
Menjaga untuk saling berkomunikasi satu
sama lain
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar