Kelompok 4 :
-Jauza' Nur Rahmadanti (x-aksel/11) Email
-Finda Istiqomah (x-aksel/07) Email
-Khemal Havied Zyarkasi (x-aksel/12) Email
-Muhammad Ridho Faza (x-aksel/14) Email
Latihan 1
A
1. A
2. B
3. A
4. D
5. C
6. B
7. B
8. A
9. A
10. D
B
1. -
Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.
-Melaksanakan kegiatan keamanan dan
ketertiban masyarakat.
-Merawat keindahan lingkungan.
-Membayar pajak bumi dan bangunan.
-Membayar pajak kendaraan bermotor.
2. -
Mencegah pemusatan keuangan.
-Sebagai usaha pendemokrasian
Pemerintah Daerah untuk mengikut sertakan rakyat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
3.
4. Otonomi
daerah : kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri.
Tujuan : - Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
-
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
-
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
-
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
-
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
-
Mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI.
5. Pengaturan
tentang pemberian kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Latihan 2
A
1. A
2. C
3. E
4.
5. A
6. C
7. D
8. C
9. B
10. D
B
1. Pemerintah
: Sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah organisasi dan bertugas
membuat hukum atau undang-undang tertentu.
Pemerintahan :Perbuatan dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara.
2. Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri sebagai lembaga eksekutif.
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, menciptakan
demokratisasi, menghargai berbagai kearifan lokal dan nasional, memperhatikan
keanekaragaman bangsa.
4. Mengangkat
pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan
negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
5. Pemerintah
memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, dan tidak memberatkan
masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang sama.
Latihan 3
A
1. A
2. C
3. C
4. A
5. B
6. D
7. C
8. D
9. A
10. D
B
1. Adalah
unsur penyelenggara pemerintahn daerah yang terdiri atas kepala
daerah(gubernur,bupati/walikota) dan perangkat daerah.
2. Karena
itu adalah kewajiban bagi setiap pemimpin daerah untuk memajukan daerahnya
sendiri ,pemerintah pusat hanya mendanai saja
3. Artinya
,antara pemerintah daaerah dan DPRD kedudukannya sejajar dan tidak saling
membawahi.Hubungan yg bersifat kemitraan berarti bahwa pemerintah daerah dan
DPRD berkedudukan sebagai mitra kerja yg saling bekerja sama dan saling
mendukung dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi masing
masing.
4. a.
Pendapatan asli daerah
b. Dana perimbangan yg terdiri atas dana
bagi hasil ,dana alokasi umum,dana alokasi khusus,dan lain lain
c.pendapatan hibah dan pendapatan dana
darurat
5. Gubernur
adalah Sultan Hamengku Buwono yg bertahta dan syarat bagi calon wakil gubernur
adalah seseorang yg bertakhta sbg Adipati paku alam.
Latihan 4
A
1. D
2. B
3. D
4. D
5. D
6. E
7. B
8. C
9. C
10. D
B
1. Pemerintah
pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari
hingga daerah,termasuk segala hal yg menyangkut urusan pemerintah daerah
pemerintah daerah hanya menjalankan pemerintah dan peraturan dari pemerintah
pusat
2. Peraturan
perundang-undangan tersebut bersifat mengikat dua belah pihak. Selain itu,
pengaturan hubungan pusat dan daerah kendaknya memperhatikan aspirasi daerah.
Dengan demikian dapat tercipta kesesuaian antara kepentingan pusat dan daerah
3. Sangat
berbeda jauh
4. Pemerintah
pusat yg berwenang, krn mereka adalah orang orang yg bisa dan berhak
melakukannya
5. Itu
bukanlah perbuatan yg berazaskan Pancasila
Ulangan Harian
A
1. D
2. B
3. B
4. E
5. A
6. E
7. C
8. B
9. D
10. A
11. A
12. A
13. C
14. A
15. A
16. E
17. C
18. A
19. C
20. A
21. A
22. E
23. E
24. B
25. C
B
1. Dengan
diadakannya pemilihan wakil rakyat yang menyeluruh dengan menerapkan azaz LUBER
JURDIL akan memberdayakan masyarakat dalam bidang politik.
2. a.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
b. Mendorong pemberdayaan
masyarakat
c. Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. Mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat.
3. Desentralisasi
dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional yang memberikan
peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi
secara langsung dalam pembuatan kebijakan sehingga dengan demikian akan
meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik.
4. Sebagai
ibu kota NKRI, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan
tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai tempat
kedudukan perwakilan negara asing dan pusat/perwakilan lembaga internasional.
Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, sebagai pusat pemerintahan dan
sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang
kompleks dan berbeda dengan provinsi lain seperti permasalahan urbanisasi,
keamanan, transportasi, lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan kawasan khusus.
5. Dalam
penyelenggaraan harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang
pada dasarnya untuk memberdayakan dan memperlancar pembangunan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
6. Selain
berlandaskan pada acuan hukum, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga
berlandaskan pada prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang diwujudkan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengurus dan mengatur
serta memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing. Prinsip otonomi daerah yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi
di Indonesia adalah nyata, bertanggung jawab, dan dinamis.
7. -Masyarakat
menjadi lebih berpartisipasi dalam mengontrol segala kebijakan dan tindakan
pemerintah
-lebih teraturnya pengaturan
keuangan daerah
-berkurangan birokrasi dalam arti
buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan
-meningkatnya efisiensi dalam
segala hal khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8. -
Adanya fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi
negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
- Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang perlu disediakan
secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk pemerintah pusat
- Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan
tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9. Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilu
10. Terjadi
konflik antara pemda dan pemerintahan pusat.