Kelompok 4 :
-Jauza' Nur Rahmadanti (x-aksel/11) Email
-Finda Istiqomah (x-aksel/07) Email
-Khemal Havied Zyarkasi (x-aksel/12) Email
-Muhammad Ridho Faza (x-aksel/14) Email
Latihan 1
A
1. A
2. A
3. B
4. E
5. E
6. A
7. E
8. E
9. B
10. C
B
1. Menurut
Niccolo Machiavelli ,bentuk negara ada dua ,yaitu monarki dan republik .
Menurut leon Duguit ,Monarki dan republik merupakan bentuk
pemerintahan,sedangkan yg dimaksud bentuk negara adalah kesatuan ,negara serikat,dan
perserikatan negara-negara.
2. a.
Adanya Supremasi konstitusi federal
b. Adanya pemencaran kekuasaan antara
negara serikat dan negara bagian
c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang
bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian
3. Bentuk
negara dimana pemerintah pusat sbg pemegang kekuasaan tertinggi dlm negara
memberikan sebagai kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
4. a.Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
b.Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri
c.Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
5. a.Fungsi
sekaligus tujuan negara
b.Kemerdekaan kebangsaan indonesia yg
disusun dlm suatu undang undang dasar
c.Susunan/bentuk negara adalah kesatuan
d.Sistem pemerintahan negara republik
Latihan 2
A
1. B
2. D
3. E
4. D
5. A
B
1. Monarki
: bentuk pemerintahan yang penguasaannya satu orang dan ditujukan untuk
kepentingan umum
Tirani : bentuk pemerintahan di kepalai
satu orang dan ditujukan untuk kepentingan diri raja
2. a.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh kaum cendekiawan yg
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
b.Timokrasi adalah bentuk pemerintahan
yg dipegang oleh orang orang yg ingin mencapai kemasyhuran dan kehoramatan
c.Oligarki adalah bentuk pemerintahan yg
dipegang oleh golongan hartawan
d.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yg dipegang oleh rakyat jelata
e.Tirani adalah bentuk pemerintahan yg
dipegang oleh seorang tirani(sewenang wenang) sehingga jauh dari cita cita
keadilan
3. Bisa
juga disebut diktator ,muncul suatu pemerintahan sewenang wenang ,konstitusi
(UUD) sama sekali diabaikan,parlemen tidak berfungsi dan tidak berperan
mengatur negara,peranan partai politik sekedar membenarkan kekuasaan
diktator,pada umumnya berlaku satu partai.
4.
5. Dalam
bentuk pemerintahan ,kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,tetapi dibatasi
oleh suatu undang undang dasar.
Latihan 3
A
1. C
2. C
3. C
4. A
5.
6. B
7. D
8. E
9.
10. A
B
1. Sistem
pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah sistem yang menjaga kestabilan
masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.
2. A.
Kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif
ditentukan masa waktunya.
C. Pemilihan eksekutif dilakukan
secara langsung oleh rakyat.
D. Eksekutif tidak dapat dibubarkan
oleh legislatif.
3. A.
Pembuatan keputusan memerlakukan waktu lama.
B. Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar menawar
antara eksekutifdan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
C. Sistem pertanggung jawaban tidak
tegas.
D. Kekuasaan eksekutif di luar
kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
4. A.
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonominya yang luas. Wilayah Negara
Indonesia terbagi dalam beberapa
provinsi.
B. Bentuk Pemerintahan adalah
republic dan system pemerintahan adalah presidensil.
C.Presiden adalah kepala Negara
sekaligus kepala pemeritah.
5. Apabila
dalam kerjanya presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Latihan 4
A
1. D
2. D
3. C
4. D
5. B
6. E
7. C
8. D
9. B
10. B
B
1. Kedaulatan
ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi
negara ke dalam. Sedangkan kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk
mengatur pemerintah serta memelihara keutuhan wilayah serta kesatuan bangsa
hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2. A)
Permanen, artinya walaupun lembaga yang memegang kedaulatan itu berganti,
misalnya negara mengalami reorganisasi, tetapi kedaultan dari negara ada terus
selama masih ada negara.
B) Absolut, artinya di dalam negara
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi lagi daripada kekuasaan negara.
C) Tidak terbagi-bagi, artinya
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
Jadi, dalam negara hanya ada satu kedulatan.
D) Tidak terbatas, artinya
kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang
berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3. Teori
kedulatan hukum ialah kedaulatan yang menganggap bahwa hukum itu sendiri yang
memiliki dan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kehidupan negara
diatur oleh hukum. Dengan demikian, negara identik dengan hukum. Raja, rakyat,
dan negara tunduk pada hukum.
4. Menurut
Notonegoro, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan menurut
Dardji Darmodiharjo, dalam bukunya Santiaji
Pancasila Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudannya seperti terdapat
dalam ketentuan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Sifat
memaksa yang dimilik negara adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal. Hal ini dimaksudkan agar peraturan
perundang-undangan dapat ditaati sehingga tercapai ketertiban masyarakat.
Polisi sebagai salah satu sarana untuk menjaga ketertiban.
Ulangan Harian
A
1. A
2. A
3. B
4. E
5. B
6. E
7. C
8. A
9. B
10. D
11. A
12. B
13. C
14. A
15. E
16. D
17. C
18. C
19. A
20. B
21. A
22. B
23. B
24. C
25. D
26. E
27. B
28. B
29. A
30. C
31. B
32. C
33. A
34. B
35. B
36. D
37. A
38. E
39. A
40. E
B
1. a.
Relative lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah karena
bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan
subsidi-subsidi lainnya.
b. Negara kesatuan secara
structural lebih sederhana
c. Biaya personel lebih murah,
tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relative memakan waktu.
d. Mengurangi timbulnya sikap
provinsialisme dan separatism.
e. Bagi Negara Indonesia yang
tingkat pendidikan masyarakat relative belum merata, apabila terdapat kekurangan
tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan
oleh pemerintah pusat.
2. Negara
kesatuan
Sentralisasi yaitu Negara yang semua urusan kenegaraannya
diatur, digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah
pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri padapemerintahan di daerah.
3. Aristrokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan
sesuai pikiran keadilan. Sedangkan Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan.
4. Dalam
Republik konstitusional bentuk pemerintahannya, kekuasaan presiden tidak bersifat
mutlak. Sedangkan dalam republic parlemeter bentuk pemerintahannya yaitu kekuasaan
presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen. DPR mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi di bidang pemerintahan di banding presiden.
5. A.
Kepala Negara dan pemerintah dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif ditentukan
masa waktunya.
C. Presiden memiliki hak prerogratif.
D. Eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada legislative.
E. Eksekutif tidak dapat dibubarkan
oleh legislative.
6. A.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
B. Presiden dalam mengangkat pejabat
Negara perlu mendapatkan pertimbangandan atau persetujuan DPR.
C. Presiden dalam mengambil kebijakan
tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
D. Parlemen diberi kesempatan yang
lebih besardalam hal mebentuk Undang-undang dan hak budget (anggaran).
7. Pasal
9 ayat 1 UUD bermakna bahwasanya presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya
memimpin pemerintah Republik Indonesia harus berpijak pada UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tanpa ada kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi
yang telah digariskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,
dalam fungsinya sebagai kepala eksekutif, presiden menjalankan segala perundang-undangan
Republik sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam perturan perundang-undangan
tersebut.
8. Demokrasi
Pancasila adalah pahan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Paham Demokrasi Pancasila
sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang digali dari tata nilai
social budaya sendiri. Kenyataannya pada masyarakat desa yang menerapkan musyawarah
mufakat dan gotong-royong dalam menyelesaikan masalah–masalah dan penyusunan progam
secara bersama yang terjadi di desa. Demokrasi Pancasila secara esensial menjamin
bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
9. Bahwasanya
semua itu berasal dari rakyat dan dikelola untuk pemerintah dan hasilnya untuk rakyat.
Contohnya seperti pemilu presiden, dalam hal ini rakyatlah yang menentukan siapa
yang menjadi presidennya dengan menggunakan hak pilih rakyat. Presiden pilihan rakyatlah
yang nantinya akan memimpin rakyatnya dalam memajukan kesejahteraan rakyat.
10. Dua
landasan penerapan kedaulatan hukum di Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) danpasal 27 ayat (1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar