Kelompok 4:
- Jauza' Nur R. (X-Aksel / 11) Email
- Finda Istiqomah (X-Aksel / 07) Email
A.Pilihan Ganda
1. E
2. E
3. D
4. A
5. A
6. D
7. B
8. A
9. E
10. A
B. Isian
1.Upaya pencegahan
A. Pembentukan
peraturan UU tentang HAM
B. Pembentukan
Instrumen Kelembagaan HAM
C. Meberikan
penyuluhan/pendidikan tentang HAM kepada Masyarakat
D. Pemerintah
sebagai pelayan masyarakat bukan penguasa masyarakat
2. 1. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM)
2. Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia(KPAI)
3.Komisi
Nasional AntiKekerasan Terhadap Wanita
4.Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
5.Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3.Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas : a.Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak
b. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
c. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah
d. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak, serta
e. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
4. Upaya Pencegahan / Preventif > dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan HAM
Upaya Penindakan / Represif >Setelah pelanggaran HAM terjadi , dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan aturan hukum yg berlaku.
5. a. Pemberian pelayanan pendampingan,pendampingan dan pembelaan kepada masyarakat
b. Menerima pengaduan dari korban kasus pelanggaran HAM
c. Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
d. Melakukan pencarian data,informasi,dan fakta ata peristiwa yg diduga sebagai pelanggaran HAM
e.Menyelesaikan perkara melalui perdamaian,negosiasi,mediasi,konsiliasi,dan pandangan maupun penilaian para ahli
Latihan 5
A.Pilihan Ganda
1. A
2. E
3. B
4. C
5. E
6. A
7. A
8. A
9. E
10. E
B. Isian
1.a. Aktif dalam LSM
b. Mengikuti dan mengamati berbagai kebijakan tentang HAM
c. Mematuhi peraturan HAM
d. Membantu korban pelanggaran HAM
e. Memberi support/dukungan terhadap jalannya HAM
2.Tidak memotong pembicaraan teman/menghargai teman , Memberi penghargaan terhadap teman yg berprestasi
3. Berperilaku sesuai dengan HAM , melakukan hak dan kewajiban tanpa menggangu Orang lain, mematuhi peraturan
4. Membuat peraturan perundang undangan tentang HAM , membantu sebagai penengah dalam konflik di negara lain.
5. A.Setiap orang yang berada diwilayah NKRI wajib patuh pada peraturanperudang-udangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh NKRI.
B.Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain
C.Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain.
Ulangan Harian
A.Pilihan Ganda
1.
B
2.
C
3.
C
4.
C
5.
E
6.
D
7.
B
8.
A
9.
E
10. B
11. E
12. D
13. E
14. C
15. E
16. A
17. E
18. C
19. D
20. C
21. B
22. E
23. E
24. B
25. B
26. A
27. D
28. C
29. E
30. E
B. Isian1. Miriam Budiardjo : Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan bermasyarakat.
2. HAM pertama kali muncul pada tahun 1948.
3. Karena belum mencakup hak asasi ang dimiliki wanita.
4. a. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
b. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
c. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum. Upaya ini dilakukan melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi atau menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
5. Kurangnya penyuluhan dari pemerintah menyangkut HAM terhadap masyarakat dan kurang tegasnya aparat penegak hukum.
6. Tujuan pembentukan komnas HAM adalah
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM. Serta, bertujuan untuk
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berpartisipasi di berbagai bidang
kehidupan.
7. -Hak asasi
politik adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik.
Contoh : 1. Hak untuk memilih wakil rakyat
2. Hak Hak ikut serta dalam pemerintahan
3. Hak
untuk mengajukan suatu petisi
-Hak
asasi hukum adalah hak yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum.
Contoh : 1. Hak mendapat perlayanan dan perlindungan
hukum.
2. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
3. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
8. Mencari serta mengumpulkan bukti tentang
pelanggaran hukum yang terjadi dan menentukan tersangkanya. Penyidikan
dilakukan oleh Jaksa Agung.
9. Karena dengan menghindari hal tersebut kehidupan
akan berjalan damai dan lancar sebab keadilan hak masing-masing diutamakan.
10. Penyelundupan barang narkoba, perdagangan
manusia, teroris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar