Rabu, 24 Desember 2014

Indahnya Hak dan Kewajiban dalam Berdemokrasi (Tugas Pkn BAB 6)

Dimanakah letak keindahan dalam demokrasi? Indahnya demokrasi ketika
-          Rakyat tidak hanya menjadi objek. Pemerintah menganggap rakyat sebagai pelaku demokrasi.
-          Pemerintah menghargai HAM. Khususnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
-          Rakyat diberi kebebasan.
-          Tidak ada diktatorisme/kesewenang-wenangan.
-          Adanya kebersamaan dalam menyelesaikan masalah negara.
Bentuk-bentuk Sistem Demokrasi di sekolah :
-           Pemilihan Ketua OSIS
-           Pemilihan ketua kelas
-           Diskusi kelompok
-          Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
-          Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding. 


Hakikat Warga Negara

Apa yang dimaksud dengan warga negara?

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa  “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” .
Selain Pasal 26  Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia .
2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu  warga negara Indonesia.
5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9)  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)   Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Warga negara Indonesia adalah warga Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Pengertian Sistem Demokrasi :Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
 Kelebihan Sistem Demokrasi :
1. Demokrasi Langsung : -Rakyat memiliki kontrl terhadap kekusaan politik -Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik -Mudah diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil
2. Demokrasi Perwakilan : -Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural -Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas

Ciri-ciri demokrasi :
1.      Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
2.      Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3.      Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
yang bertugas mengawasi pemerintahan.
4.      Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan
dalam undang-undang dasar negara.
Asas pokok demokrasi :
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
2.      Pengakuan hakikat  warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Asas demokrasi pancasila :
1.      persamaan;
2.      keseimbangan hak dan kewajiban;
3.      musyawarah untuk mufakat;
4.      mewujudkan keadilan sosial
5.      kebebasan yang bertanggung jawab;
6.      mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
7.      cita-cita nasional.
Prinsip demokrasi pancasila :
1.      pembagian kekuasaan;
2.      rule of law;
3.      perlindungan hak asasi manusia;
4.      partai politik yang lebih dari satu;
5.      pemilu;
6.      pers yang bebas;
7.      keterbukaan manajemen (open management)
Dari prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pengertian Hak dan kewajiban
Hak = Sesuatu yang harus diterima setelah melakukan kewajiban
Kewajiban = Sesuatu yang harus dilakukan sebelum menerima hak

~Tugas Mandiri halaman 42
Lingkungan
Sikap dan perilaku yg kurang mencermikan Demokrasi
Akibat dari sikap kurang menerapkan Demokrasi
Cara membina dan membiasakan demokrasi
1.      Keluarga
a. Sikap ingin menang sendiri
b.      Sikap Tidak Mau mengalah
c.       Sikap mengambil kebijakan sendiri
a.       Yang lain tersakiti
b.      Bisa terjadi pertengkaran
c.       Menjadi orang yang sok
a.       Harus bisa menghargai orang lain
b.      Harus bisa menanahan emosi
c.       Tidak boleh menjadi orang yang sok bisa
2.      Sekolah
a.       Tidak melaksanakan kewajibannya
b.      Tidak menghargai pendapat teman
c.       Sering mengejek teman
a.       Menjadi anak yang malas
b.      Menjadi seenaknya
c.       Temannya bisa sakit hati dan menimbulkan dendam
a.       Harus mawas diri
b.      Harus bisa menghargai teman dalam hal apapun
c.       Harus bisa menjaga perasaan teman, tidak boleh seenaknya sendiri mengejek teman
3.     Masyarakat
a.       Tidak mau kerjabakti
b.      Tidak mau bergaul dengan tetangga
c.       Menjadi warga yang sok
a.       Saling sindir-menyindir
b.      Saling dendam
c.       Dibenci tengga lain
a.       Harus bisa saling menolong antarwarga
b.      Harus bisa bergaul dengan tetangga lain
c.       Harus bisa menjadi warga yang rendah hati
4.      Bangsa dan Negara
a.       Tidak mau membayar pajak
b.      Golput
c.       Suka demo
a.       Negara bisa miskin/tidak maju-maju
b.      Pemimpin yang terpilih tidak sesuia dengan hati
c.       Banyak kerusuhan
a.       Menaati kewajibannya
b.      Harus ikut serta dalam hal apapun
c.       Bisa menerima keadaan

Halaman 46
No.
Pasal
Bunyi pasal
Hak tentang
1.
27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengann tidak ada kecualinya
Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan
2.
27 Ayat (2)
Tiap - tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hak warga Negara yang layak
3.
28
 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kebebasan warga dalam mengeluarkan pendapat
4.
28D Ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak warga dalam kedudukan di pemerintahan
5.
28E Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Kebebasan dalam berorganisasi
6.
1 Ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Kedaulatan yang Demokrasi
7.
2 Ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Lembaga Negara dipilih melalui pemilu
8.
6A Ayat (1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan  secara langsung oleh rakyat
Pemimpin Negara dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
9.
19 Ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum
Hak tentang pilihan rakyat yang bebas
10.
22C Ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilihan Umum
Memilih/mengeluarkan suara/mengeluarkan pendapat dalam memilih pewakilnya

Halaman 47-48
1.      Karena kurangnya motivasi dari pemerintah akan pentingnya PBB
2.      Dengan memberi sosialisasi dan motivasi kepada warga akan pentingnya PBB agar masyarakat dapat sadar
3.      Tidak ada Biaya, Kurang wawasan, Kurang motivasi dari pemerintah
4.      Bukannya tidak, namun belum menyadari
5.      Tidak ada.

Halaman 51
1.      Belum
2.      Karena banyak keputusan KPU yang tidak sesuai dengan pilihan rakyat
3.      Tidak
4.      Bagi KPU : tidak boleh mengambil keputusan sesuai dengan sendiri (disuap). Bagi pengunjuk rasa harusnya bisa menerima kenyataan
5.      Demokrasi di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik
Halaman 52

No.

Bidang

Hak

Kewajiban

1.

Politik
Hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik dan ikut serta dalam pemerintahan.

Memilih dalam pemilihan umum atau pelaksanaan demokrasi lain.

2.

Pendidikan

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak

Melaksanak pendidikan sesuai peraturan

3.

Ekonomi

Hak untuk mendapatkan barang yang layak

Kewajiban untuk menjadi orang yg berekonomi baik

4.

Sosial Budaya

Hak untuk mengambil manfaat dari budaya yang ada

Kewajiban untuk melestarikan budaya

5.

Hankam

Hak untuk mendapatkan keamanan dimanapun

Kewajiban untuk menjaga keamanan dimanapun

6.

Hukum

Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di depan hukum

Kewajibban untuk menaati hukum

7.

Agama

Hak kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan masing-masing

Kewajiban untuk saling menghargai antar agama

8.

Kesehatan

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan baik

Kewajiban untuk menjaga kesehatan

9.

Tenaga Kerja

Hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak dan baik

Kewajiban untuk menjadi pekerja yang baik

10.

Komunikasi

Hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan Informasi

Menjaga untuk saling berkomunikasi satu sama lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar