Jumat, 17 Oktober 2014

Tugas PKN (BAB 3)

Kelompok 4 :
-Jauza' Nur Rahmadanti      (x-aksel/11) Email
-Finda Istiqomah                 (x-aksel/07) Email

-Khemal Havied Zyarkasi   (x-aksel/12) Email

-Muhammad Ridho Faza    (x-aksel/14) Email
Latihan 1
A
1.      A
2.      A
3.      B
4.      E
5.      E
6.      A
7.      E
8.      E
9.      B
10.  C
B
1.   Menurut Niccolo Machiavelli ,bentuk negara ada dua ,yaitu monarki dan republik . Menurut leon Duguit ,Monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan,sedangkan yg dimaksud bentuk negara adalah kesatuan ,negara serikat,dan perserikatan negara-negara.
2.   a. Adanya Supremasi konstitusi federal
b. Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang    mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian
3.   Bentuk negara dimana pemerintah pusat sbg pemegang kekuasaan tertinggi dlm negara memberikan sebagai kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.   a.Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
b.Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c.Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar

5.    a.Fungsi sekaligus tujuan negara
b.Kemerdekaan kebangsaan indonesia yg disusun dlm suatu undang undang dasar
c.Susunan/bentuk negara adalah kesatuan
d.Sistem pemerintahan negara republik
e.Dasar negara ,yaitu Pancasila

Latihan 2
A
1.      B
2.      D
3.      E
4.      D
5.      A
B
1.   Monarki : bentuk pemerintahan yang penguasaannya satu orang dan ditujukan untuk kepentingan umum
Tirani : bentuk pemerintahan di kepalai satu orang dan ditujukan untuk kepentingan diri raja
2.   a. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh kaum cendekiawan yg dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
b.Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh orang orang yg ingin mencapai kemasyhuran dan kehoramatan
c.Oligarki adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh golongan hartawan
d.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh rakyat jelata
e.Tirani adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh seorang tirani(sewenang wenang) sehingga jauh dari cita cita keadilan
3.   Bisa juga disebut diktator ,muncul suatu pemerintahan sewenang wenang ,konstitusi (UUD) sama sekali diabaikan,parlemen tidak berfungsi dan tidak berperan mengatur negara,peranan partai politik sekedar membenarkan kekuasaan diktator,pada umumnya berlaku satu partai.
4.       
5.   Dalam bentuk pemerintahan ,kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,tetapi dibatasi oleh suatu undang undang dasar.

Latihan 3
A
1.      C
2.      C
3.      C
4.      A
5.       
6.      B
7.      D
8.      E
9.       
10.  A
B
1.      Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.
2.      A. Kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif ditentukan masa waktunya.
C. Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat.
D. Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislatif.
3.      A. Pembuatan keputusan memerlakukan waktu lama.
B. Pembuatan  keputusan publik biasanya hasil tawar menawar antara eksekutifdan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
C. Sistem pertanggung jawaban tidak tegas.
D. Kekuasaan eksekutif di luar kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
4.      A. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonominya yang luas. Wilayah Negara Indonesia  terbagi dalam beberapa provinsi.
B. Bentuk Pemerintahan adalah republic dan system pemerintahan adalah presidensil.
C.Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemeritah.
5.      Apabila dalam kerjanya presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Latihan 4
A
1.      D
2.      D
3.      C
4.      D
5.      B
6.      E
7.      C
8.      D
9.      B
10.  B
B
1.      Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara ke dalam. Sedangkan kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah serta memelihara keutuhan wilayah serta kesatuan bangsa hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2.      A) Permanen, artinya walaupun lembaga yang memegang kedaulatan itu berganti, misalnya negara mengalami reorganisasi, tetapi kedaultan dari negara ada terus selama masih ada negara.
B) Absolut, artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi lagi daripada kekuasaan negara.
C) Tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedulatan.
D) Tidak terbatas, artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3.      Teori kedulatan hukum ialah kedaulatan yang menganggap bahwa hukum itu sendiri yang memiliki dan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kehidupan negara diatur oleh hukum. Dengan demikian, negara identik dengan hukum. Raja, rakyat, dan negara tunduk pada hukum.
4.      Menurut Notonegoro, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan menurut Dardji Darmodiharjo, dalam bukunya Santiaji Pancasila Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudannya seperti terdapat dalam ketentuan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Sifat memaksa yang dimilik negara adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Hal ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan dapat ditaati sehingga tercapai ketertiban masyarakat. Polisi sebagai salah satu sarana untuk menjaga ketertiban.
Ulangan Harian
A
1.      A
2.      A
3.      B
4.      E
5.      B
6.      E
7.      C
8.      A
9.      B
10.  D
11.  A
12.  B
13.  C
14.  A
15.  E
16.  D
17.  C
18.  C
19.  A
20.  B
21.  A
22.  B
23.  B
24.  C
25.  D
26.  E
27.  B
28.  B
29.  A
30.  C
31.  B
32.  C
33.  A
34.  B
35.  B
36.  D
37.  A
38.  E
39.  A
40.  E
B
1.      a. Relative lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
b. Negara kesatuan secara structural lebih sederhana
c. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relative memakan waktu.
d. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan separatism.
e. Bagi Negara Indonesia yang tingkat pendidikan masyarakat relative belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
2.      Negara kesatuan Sentralisasi yaitu Negara yang semua urusan kenegaraannya diatur,             digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri padapemerintahan di daerah.
3.      Aristrokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai pikiran keadilan. Sedangkan Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.      Dalam Republik konstitusional bentuk pemerintahannya, kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak. Sedangkan dalam republic parlemeter bentuk pemerintahannya yaitu kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen. DPR mempunyai kedudukan yang lebih tinggi di bidang pemerintahan di banding presiden.
5.      A. Kepala Negara dan pemerintah dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif ditentukan masa waktunya.
C. Presiden memiliki hak prerogratif.
D. Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislative.
E. Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislative.
6.      A. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
B. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu mendapatkan pertimbangandan atau persetujuan DPR.
C. Presiden dalam mengambil kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
D. Parlemen diberi kesempatan yang lebih besardalam hal mebentuk Undang-undang dan hak budget (anggaran).
7.      Pasal 9 ayat 1 UUD bermakna bahwasanya presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintah Republik Indonesia harus berpijak pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanpa ada kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi yang telah digariskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam fungsinya sebagai kepala eksekutif, presiden menjalankan segala perundang-undangan Republik sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam perturan perundang-undangan tersebut.
8.      Demokrasi Pancasila adalah pahan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang digali dari tata nilai social budaya sendiri. Kenyataannya pada masyarakat desa yang menerapkan musyawarah mufakat dan gotong-royong dalam menyelesaikan masalah–masalah dan penyusunan progam secara bersama yang terjadi di desa. Demokrasi Pancasila secara esensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
9.      Bahwasanya semua itu berasal dari rakyat dan dikelola untuk pemerintah dan hasilnya untuk rakyat. Contohnya seperti pemilu presiden, dalam hal ini rakyatlah yang menentukan siapa yang menjadi presidennya dengan menggunakan hak pilih rakyat. Presiden pilihan rakyatlah yang nantinya akan memimpin rakyatnya dalam memajukan kesejahteraan rakyat.
10.  Dua landasan penerapan kedaulatan hukum di Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) danpasal 27 ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar