Jumat, 17 Oktober 2014

Tugas PKN (BAB 4)

Kelompok 4 :
-Jauza' Nur Rahmadanti      (x-aksel/11) Email
-Finda Istiqomah                 (x-aksel/07) Email
-Khemal Havied Zyarkasi   (x-aksel/12) Email
-Muhammad Ridho Faza    (x-aksel/14) Email
 
Latihan 1
A            
1.      A
2.      B
3.      A
4.      D
5.      C
6.      B
7.      B
8.      A
9.      A
10.  D
B
1.      - Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.
-Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
-Merawat keindahan lingkungan.
-Membayar pajak bumi dan bangunan.
-Membayar pajak kendaraan bermotor.
2.      - Mencegah pemusatan keuangan.
-Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikut sertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3.       
4.      Otonomi daerah : kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangga sendiri.
Tujuan :     - Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
-          Mendorong pemberdayaan masyarakat.
-          Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
-          Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
-          Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
-          Mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI.
5.      Pengaturan tentang pemberian kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Latihan 2
A
1.      A
2.      C
3.      E
4.       
5.      A
6.      C
7.      D
8.      C
9.      B
10.  D
B
1.      Pemerintah : Sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah organisasi dan bertugas membuat hukum atau undang-undang tertentu.
Pemerintahan :Perbuatan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara.
2.      Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri sebagai lembaga eksekutif.
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, menciptakan demokratisasi, menghargai berbagai kearifan lokal dan nasional, memperhatikan keanekaragaman bangsa.
4.      Mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
5.      Pemerintah memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, dan tidak memberatkan masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang sama.

Latihan 3
A
1.      A
2.      C
3.      C
4.      A
5.      B
6.      D
7.      C
8.      D
9.      A
10.  D
B
1.      Adalah unsur penyelenggara pemerintahn daerah yang terdiri atas kepala daerah(gubernur,bupati/walikota) dan perangkat daerah.
2.      Karena itu adalah kewajiban bagi setiap pemimpin daerah untuk memajukan daerahnya sendiri ,pemerintah pusat hanya mendanai saja
3.      Artinya ,antara pemerintah daaerah dan DPRD kedudukannya sejajar dan tidak saling membawahi.Hubungan yg bersifat kemitraan berarti bahwa pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra kerja yg saling bekerja sama dan saling mendukung dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi masing masing.
4.      a. Pendapatan asli daerah
b. Dana perimbangan yg terdiri atas dana bagi hasil ,dana alokasi umum,dana alokasi khusus,dan lain lain
c.pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat
5.      Gubernur adalah Sultan Hamengku Buwono yg bertahta dan syarat bagi calon wakil gubernur adalah seseorang yg bertakhta sbg Adipati paku alam.

Latihan 4
A
1.      D
2.      B
3.      D
4.      D
5.      D
6.      E
7.      B
8.      C
9.      C
10.  D
B
1.      Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari hingga daerah,termasuk segala hal yg menyangkut urusan pemerintah daerah pemerintah daerah hanya menjalankan pemerintah dan peraturan dari pemerintah pusat
2.      Peraturan perundang-undangan tersebut bersifat mengikat dua belah pihak. Selain itu, pengaturan hubungan pusat dan daerah kendaknya memperhatikan aspirasi daerah. Dengan demikian dapat tercipta kesesuaian antara kepentingan pusat dan daerah
3.      Sangat berbeda jauh
4.      Pemerintah pusat yg berwenang, krn mereka adalah orang orang yg bisa dan berhak melakukannya
5.      Itu bukanlah perbuatan yg berazaskan Pancasila

Ulangan Harian
A
1.      D
2.      B
3.      B
4.      E
5.      A
6.      E
7.      C
8.      B
9.      D
10.  A
11.  A
12.  A
13.  C
14.  A
15.  A
16.  E
17.  C
18.  A
19.  C
20.  A
21.  A
22.  E
23.  E
24.  B
25.  C
B
1.      Dengan diadakannya pemilihan wakil rakyat yang menyeluruh dengan menerapkan azaz LUBER JURDIL akan memberdayakan masyarakat dalam bidang politik.
2.      a. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
b. Mendorong pemberdayaan masyarakat
c. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
3.      Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional yang memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijakan sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik.
4.      Sebagai ibu kota NKRI, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing dan pusat/perwakilan lembaga internasional. Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, sebagai pusat pemerintahan dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang kompleks dan berbeda dengan provinsi lain seperti permasalahan urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan kawasan khusus.
5.      Dalam penyelenggaraan harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan dan memperlancar pembangunan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
6.      Selain berlandaskan pada acuan hukum, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga berlandaskan pada prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diwujudkan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengurus dan mengatur serta memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Prinsip otonomi daerah yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi di Indonesia adalah nyata, bertanggung jawab, dan dinamis.
7.      -Masyarakat menjadi lebih berpartisipasi dalam mengontrol segala kebijakan dan tindakan pemerintah
-lebih teraturnya pengaturan keuangan daerah
-berkurangan birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan
-meningkatnya efisiensi dalam segala hal khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8.      - Adanya fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
- Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang perlu disediakan secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk pemerintah pusat
- Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9.       Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
10.  Terjadi konflik antara pemda dan pemerintahan pusat.

Tugas PKN (BAB 3)

Kelompok 4 :
-Jauza' Nur Rahmadanti      (x-aksel/11) Email
-Finda Istiqomah                 (x-aksel/07) Email

-Khemal Havied Zyarkasi   (x-aksel/12) Email

-Muhammad Ridho Faza    (x-aksel/14) Email
Latihan 1
A
1.      A
2.      A
3.      B
4.      E
5.      E
6.      A
7.      E
8.      E
9.      B
10.  C
B
1.   Menurut Niccolo Machiavelli ,bentuk negara ada dua ,yaitu monarki dan republik . Menurut leon Duguit ,Monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan,sedangkan yg dimaksud bentuk negara adalah kesatuan ,negara serikat,dan perserikatan negara-negara.
2.   a. Adanya Supremasi konstitusi federal
b. Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang    mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian
3.   Bentuk negara dimana pemerintah pusat sbg pemegang kekuasaan tertinggi dlm negara memberikan sebagai kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.   a.Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri
b.Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c.Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar

5.    a.Fungsi sekaligus tujuan negara
b.Kemerdekaan kebangsaan indonesia yg disusun dlm suatu undang undang dasar
c.Susunan/bentuk negara adalah kesatuan
d.Sistem pemerintahan negara republik
e.Dasar negara ,yaitu Pancasila

Latihan 2
A
1.      B
2.      D
3.      E
4.      D
5.      A
B
1.   Monarki : bentuk pemerintahan yang penguasaannya satu orang dan ditujukan untuk kepentingan umum
Tirani : bentuk pemerintahan di kepalai satu orang dan ditujukan untuk kepentingan diri raja
2.   a. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh kaum cendekiawan yg dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
b.Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh orang orang yg ingin mencapai kemasyhuran dan kehoramatan
c.Oligarki adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh golongan hartawan
d.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh rakyat jelata
e.Tirani adalah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh seorang tirani(sewenang wenang) sehingga jauh dari cita cita keadilan
3.   Bisa juga disebut diktator ,muncul suatu pemerintahan sewenang wenang ,konstitusi (UUD) sama sekali diabaikan,parlemen tidak berfungsi dan tidak berperan mengatur negara,peranan partai politik sekedar membenarkan kekuasaan diktator,pada umumnya berlaku satu partai.
4.       
5.   Dalam bentuk pemerintahan ,kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,tetapi dibatasi oleh suatu undang undang dasar.

Latihan 3
A
1.      C
2.      C
3.      C
4.      A
5.       
6.      B
7.      D
8.      E
9.       
10.  A
B
1.      Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.
2.      A. Kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif ditentukan masa waktunya.
C. Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat.
D. Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislatif.
3.      A. Pembuatan keputusan memerlakukan waktu lama.
B. Pembuatan  keputusan publik biasanya hasil tawar menawar antara eksekutifdan legislatif sehingga keputusan menjadi tidak tegas.
C. Sistem pertanggung jawaban tidak tegas.
D. Kekuasaan eksekutif di luar kekuasaan legislatif yang dapat mengakibatkan kekuasaan mutlak.
4.      A. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonominya yang luas. Wilayah Negara Indonesia  terbagi dalam beberapa provinsi.
B. Bentuk Pemerintahan adalah republic dan system pemerintahan adalah presidensil.
C.Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemeritah.
5.      Apabila dalam kerjanya presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Latihan 4
A
1.      D
2.      D
3.      C
4.      D
5.      B
6.      E
7.      C
8.      D
9.      B
10.  B
B
1.      Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara ke dalam. Sedangkan kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah serta memelihara keutuhan wilayah serta kesatuan bangsa hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2.      A) Permanen, artinya walaupun lembaga yang memegang kedaulatan itu berganti, misalnya negara mengalami reorganisasi, tetapi kedaultan dari negara ada terus selama masih ada negara.
B) Absolut, artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi lagi daripada kekuasaan negara.
C) Tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedulatan.
D) Tidak terbatas, artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3.      Teori kedulatan hukum ialah kedaulatan yang menganggap bahwa hukum itu sendiri yang memiliki dan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kehidupan negara diatur oleh hukum. Dengan demikian, negara identik dengan hukum. Raja, rakyat, dan negara tunduk pada hukum.
4.      Menurut Notonegoro, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan menurut Dardji Darmodiharjo, dalam bukunya Santiaji Pancasila Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudannya seperti terdapat dalam ketentuan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Sifat memaksa yang dimilik negara adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Hal ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan dapat ditaati sehingga tercapai ketertiban masyarakat. Polisi sebagai salah satu sarana untuk menjaga ketertiban.
Ulangan Harian
A
1.      A
2.      A
3.      B
4.      E
5.      B
6.      E
7.      C
8.      A
9.      B
10.  D
11.  A
12.  B
13.  C
14.  A
15.  E
16.  D
17.  C
18.  C
19.  A
20.  B
21.  A
22.  B
23.  B
24.  C
25.  D
26.  E
27.  B
28.  B
29.  A
30.  C
31.  B
32.  C
33.  A
34.  B
35.  B
36.  D
37.  A
38.  E
39.  A
40.  E
B
1.      a. Relative lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
b. Negara kesatuan secara structural lebih sederhana
c. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relative memakan waktu.
d. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan separatism.
e. Bagi Negara Indonesia yang tingkat pendidikan masyarakat relative belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
2.      Negara kesatuan Sentralisasi yaitu Negara yang semua urusan kenegaraannya diatur,             digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri padapemerintahan di daerah.
3.      Aristrokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai pikiran keadilan. Sedangkan Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.      Dalam Republik konstitusional bentuk pemerintahannya, kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak. Sedangkan dalam republic parlemeter bentuk pemerintahannya yaitu kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen. DPR mempunyai kedudukan yang lebih tinggi di bidang pemerintahan di banding presiden.
5.      A. Kepala Negara dan pemerintah dijabat oleh presiden.
B. Masa jabatan eksekutif ditentukan masa waktunya.
C. Presiden memiliki hak prerogratif.
D. Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislative.
E. Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislative.
6.      A. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
B. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu mendapatkan pertimbangandan atau persetujuan DPR.
C. Presiden dalam mengambil kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
D. Parlemen diberi kesempatan yang lebih besardalam hal mebentuk Undang-undang dan hak budget (anggaran).
7.      Pasal 9 ayat 1 UUD bermakna bahwasanya presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintah Republik Indonesia harus berpijak pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanpa ada kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi yang telah digariskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam fungsinya sebagai kepala eksekutif, presiden menjalankan segala perundang-undangan Republik sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam perturan perundang-undangan tersebut.
8.      Demokrasi Pancasila adalah pahan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang digali dari tata nilai social budaya sendiri. Kenyataannya pada masyarakat desa yang menerapkan musyawarah mufakat dan gotong-royong dalam menyelesaikan masalah–masalah dan penyusunan progam secara bersama yang terjadi di desa. Demokrasi Pancasila secara esensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
9.      Bahwasanya semua itu berasal dari rakyat dan dikelola untuk pemerintah dan hasilnya untuk rakyat. Contohnya seperti pemilu presiden, dalam hal ini rakyatlah yang menentukan siapa yang menjadi presidennya dengan menggunakan hak pilih rakyat. Presiden pilihan rakyatlah yang nantinya akan memimpin rakyatnya dalam memajukan kesejahteraan rakyat.
10.  Dua landasan penerapan kedaulatan hukum di Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) danpasal 27 ayat (1).